Perda Pemekaran Kecamatan Baru di Wilayah Belinyu dan Riau Silip Segera Mendapatkan Noreg

Inspirasi Post || 22 Desember 2020
Pangkalpinang || Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) sore tadi menggelar rapat bersama dengan mengundang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka yang diwakili Kasubag Pemerintahan Pemkab Bangka, dan juga dihadiri sejumlah pengurus Forkoda PP CDOB Kepulauan Bangka Utara, diruang rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, berlangsung dari pukul 14.45 – 16.00 Wib, Selasa (22/12/2020).
Diketahui, seyogyanya hari ini Biro Hukum Setda Pemprov Kep Babel menerima audiensi dan konsultasi pengurus Forkoda PP CDOB Kepulauan Bangka Utara terkait dengan permasalahan penomoran registrasi (Noreg) usulan Peraturan Daerah (Perda) pemekaran Kecamatan Belinyu dan Riau Silip dalam rangka untuk mendukung terpenuhinya persyaratan administrasi wilayah pemerintahan dalam persiapan pemekaran CDOB Kabupaten Kepulauan Bangka Utara, walaupun usulan Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bangka melalui rapat paripurna beberapa bulan yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Heru Kailani Ketua Forkoda PP CDOB Kabupaten Kepulauan Bangka Utara saat dihubungi Pers Babel bahwa saat itu Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung langsung menggelarkan rapat bersama guna membahas percepatan untuk memenuhi persyaratan dan sahnya sebuah Perda yang telah diusulkan.

” Hasil rapat tadi bapak Maskupal Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjanji siap membantu memperlancar pemberian nomor registrasi (Noreg-red) usulan Raperda pemekaran kecamatan-kecamatan baru di wilayah Kecamatan Belinyu dan Riau Silip, ” Ungkap Heru.
Dilanjutkannya, Dalam rapat tersebut Kepala Biro (Kabiro) Hukum sudah meminta kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka segera mengajukan permohonan Noreg Raperda Pemekaran Kecamatan-Kecamatan Baru di wilayah Kecamatan Belinyu dan Riau Silip kepada Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar Raperda itu sah menjadi Perda setelah mendapat noregnya. Dan menurut keterangan Ketua Forkoda PP CDOB Kabupaten Kepulauan Bangka Utara terkait saran yang disampaikan Kabiro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hal tersebut langsung disanggupi oleh M Taufik selaku Staf Bagian Hukum Setda Pemkab Bangka, dan segera membuat surat permohonan Noreg Raperda.
” Saat ini memang wilayah CDOB Kabupaten Kepulauan Bangka Utara baru memiliki dua kecamatan defenitif yakni Belinyu dan Riau Silip, mudah-mudahan dalam waktu dekat tiga kecamatan baru yang dibentuk yakni Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Karang Lintang dan Kecamatan Maras Makmur bisa memiliki dasar hukum perda untuk membentuknya,” Kata Heru.
