Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan BBD (Walikota Tasikmalaya) sebagai tersangka dalam kasus penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Kota Tasikmalaya pada tahun Anggaran 2018 lalu.
Febridiansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjelaskan kepada awak media mengatakan,
” BBD diduga memberi uang sebesar Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo (mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan) beserta kawan- kawan ” tutur pria berkaca mata ini.
untuk diketahui,Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, telah memvonis Yaya pada 4 Februari 2019. ( Yuki / red )