Inspirasi Post || 21 Oktober 2021
PEKANBARU – Babak kedua, warga negara Republik Indonesia di Provinsi Riau dari perkumpulan gerakan Anti Korupsi melayangkan gugatan praperadilan jilid II terkait dugaan korupsi.
Dihadapan awak media, bahwa Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H Pendiri Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASIRIAU) dan Heri Kurnia, SE selaku Sekretaris, hari ini, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 14.52 Wib di PN Pekanbaru, Riau telah mendaftarkan gugatan Praperadilan jilid II “Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017.”
Dalam penjelasannya Dr. Huda mengatakan, “Ya benar hari ini (21/10) jam 14.52 Wib proses pendaftaran permohonan praperadilan sudah kami lakukan dan terdaftar dengan Nomor Perkara Nomor: 18/Akta/Pid.Prap./2021/ PN Pbr terkait “Ulang Tahun Ketiga Belum Dituntaskannya Pengusutan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017 dan sudah Diterima di Kepaniteraan PN Pekanbaru,” pungkasnya.
