Ini Kata Junai Terkait Aktifitas Tambang Ilegal Di Perairan Teluk Kelabat Dalam

Inspirasi Post || 8 Februari 2021
BANGKABARAT – Aktifitas penambangan biji timah di wilayah perairan Teluk Kelabat Dalam, Kabupaten Bangka Barat sampai saat ini terus menuai penolakan masyarakat di sejumlah daerah setempat.
Bahkan sampai saat ini justru sedikitnya lima desa di daerah setempat menolak adanya aktifitas penambangan timah diduga ilegal di wilayah perairan setempat, hal itu lantaran dianggap mengganggu aktifitas para nelayan setempat saat melaut mencari ikan.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan oleh wartawan media ini menyebutkan jika aktifitas sejumlah ponton tambang inkonvensional (TI) apung di perairan tersebut (Kelabat) Bangka Barat diduga dikoordinir oleh seorang oknum warga asal Belinyu, Kabupaten Bangka, Junai.
Sementara itu Junai selaku pihak yang disebut-sebut selaku koordinator tambang (TI) apung di perairan setempat sempat dikonfirmasi oleh awak media tak menampik jika dirinya memiliki peran dalam aktifitas pertambangan di lokasi perairan setempat meski awalnya Junai sempat menyangkal jika aktifitas tambang (TI apung) tersebut bukan di perairan Teluk Kelabat Dalam, Bangka Barat.
“Bukan masuk Bakek (Bakit — red) tapi masuk perairan Kabupaten Bangka,” kata Junai saat dihubungi melalui nomor ponsel pribadinya, Sabtu (6/2/2021) malam.

Kendati begitu, Junai pun mengaku jika terkait aktifitas TI apung tersebut di lokasi tersebut sesungguhnya menurut ia telah disepakati oleh masyarakat desa setempat dalam pertemuan sebelumnya termasuk disepakati pula oleh aparat penegak hukum di daerah setempat.
“Kami kemarin kan sudah sepakat antara nelayan Bakek dengan penambang. Jadi dibikin batas-batas wilayah tangkap nelayan dengan batas lokasi yang telah kami tambang di perairan itu. Lah sepakatlah depan Kapolres Bangka Barat Kasat Polair dan Babinsa. Malah ku bejabat tangan pula dengan pak Kapolres,” ungkapnya.
Kembali disinggung seperti apa kesepakatan yang dimaksudnya itu, namun Junai mengaku dalam kesepakatan tersebut dibuat sedemikian rupa dan ia selaku pihak yang mewakili para penambang (TI apung) dengan ketua kelompok nelayan termasuk sejumlah nelayan setempat.
